Beranda | Artikel
Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)
9 jam lalu

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus untuk barang yang sejenis. Seperti menukar emas dengan emas, kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, dan yang lainnya.

Sebagaimana yang sudah dijelaskan (pada tulisan Fikih Riba Bag. 9) bahwa pada keadaan ini, wajib sama rata dalam takaran dan timbangan. Jika tidak, maka dikhawatirkan akan terjatuh kepada riba fadhl.

Ketentuan-ketentuan “sama rata” dalam takaran dan timbangan [1]

Para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya sama rata dalam jual beli barang ribawi yang sejenis dan sama ‘illat-nya

Agar transaksi jual beli atau barter terealisasi secara sah, maka harus terwujud kesamaan sesuai standar syar’i. Yaitu, barang yang ditakar harus sama dalam takaran; dan barang yang ditimbang harus sama dalam timbangan. Karena jika tidak ada kesamarataan, akan masuk dalam kategori riba fadhl, dan riba fadhl membuat transaksi jual beli menjadi batal dan tidak sah.

Dalam hadis ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ

“Emas dengan emas adalah riba, kecuali jika (diserahkan) secara langsung dan sama jumlahnya. Gandum dengan gandum adalah riba, kecuali jika (diserahkan) secara langsung dan sama jumlahnya. Kurma dengan kurma adalah riba, kecuali jika (diserahkan) secara langsung dan sama jumlahnya. Sya’ir dengan sya’ir (sejenis gandum) adalah riba, kecuali jika (diserahkan) secara langsung dan sama jumlahnya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Secara realita, kita tidak dapat mengetahui lebih atau tidaknya antara barang ribawi yang ditukar melainkan dengan cara ditakar atau ditimbang.

– Di antara kaidah yang disebutkan oleh para ulama pada permasalahan ini adalah,

الجَهْلُ بِالتَّمَاثُلِ كَالْعِلْمِ بِالتَّفَاضُلِ

“Ketidaktahuan tentang adanya kesamaan hukumnya seperti mengetahui adanya kelebihan.”

Kaidah ini khusus dalam permasalahan ini saja. Maksud dari kaidah ini, tidak ada bedanya antara “mengetahui adanya kelebihan dalam penukaran” dengan “tidak mengetahui adanya kesamarataan dalam penukaran barang ribawi“. Oleh karena itu, jika dua orang yang bertransaksi tidak mengetahui adanya kesamarataan ketika melakukan transaksi tukar menukar barang ribawi yang sejenis dan sama ‘illat-nya, hal ini dapat menyebabkan terjatuh ke dalam riba fadhl.

Mengapa? Karena tidak ada kepastian padanya, bisa jadi ada lebih di antara salah satu barang yang ditukar pada takaran atau timbangannya. Sedangkan syarat dalam tukar menukar barang yang sejenis dan sama ‘illat-nya itu diharuskan sama rata dalam takaran dan timbangan. Oleh karena itu, apabila seseorang menjual sebagian barang sejenis dengan sebagian lainnya secara jazaf (tanpa ditakar atau ditimbang secara pasti), atau salah satu dari dua barang yang ditukarkan diberikan secara jazaf, maka hal itu tidak diperbolehkan.

Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ بَيْعَ الصُّبْرَةِ بِالصُّبْرَةِ مِنَ الطَّعَامِ غَيْرُ جَائِزٍ، إِذَا كَانَ مِنْ صِنْفٍ وَاحِدٍ

“Para ulama telah bersepakat bahwa menjual satu tumpukan bahan makanan dengan tumpukan bahan makanan lainnya tidak diperbolehkan apabila keduanya berasal dari satu jenis yang sama.” [2]

Hal ini berdasarkan hadis Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu,

نَهى رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن بَيعِ الصُّبرةِ مِنَ التَّمرِ، لا يُعلَمُ مَكيلَتُها، بالكَيلِ المُسَمَّى مِنَ التَّمرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual satu tumpukan kurma yang tidak diketahui takarannya dengan sejumlah kurma yang telah diketahui takarannya.” (HR. Muslim)

Baca juga: Riba dan Pengertiannya

Standar kesamaan (tamatsul)

Pertama: Perlu diketahui bahwasanya dalam hal ini ada dua kategori dalam standar kesamaan, yaitu barang ribawi yang ditakar dan barang ribawi yang ditimbang. Kebanyakan dari barang ribawi termasuk kategori yang berbeda antara takaran dan timbangan, sementara kesamaan disyaratkan ketika ditukar dengan jenisnya yang sama. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat tidak boleh menjual atau menukar kecuali dengan standar syar’i yang berlaku padanya. Maksudnya, barang yang ditakar ditukar dengan barang yang ditakar, dan yang ditimbang ditukar dengan barang yang ditimbang.

Para ulama berkata, “Tidak boleh menjual barang yang asalnya ditakar dengan yang sejenis dengan cara ditimbang, dan tidak boleh menjual barang yang asalnya ditimbang dengan yang sejenis dengan cara ditakar.”

Sebab, kesamaan pada barang yang ditakar harus diketahui melalui takaran, sedangkan kesamaan dalam barang yang ditimbang harus diketahui melalui timbangan.

Contohnya, seseorang menukar 1 kg beras jenis A dengan 1 kg beras jenis B. Meskipun berat timbangannya sama-sama 1 kg, bisa jadi takaran beras jenis A lebih banyak daripada beras jenis B.

Hal ini karena menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama, beras termasuk kategori barang yang standar ukurannya adalah takaran. Karenanya, kesamaan dalam pertukaran beras dengan beras tidak dapat dipastikan hanya dengan menimbangnya. Bisa jadi 1 kg beras jenis A setara dengan 1,5 liter; sedangkan 1 kg beras jenis B setara dengan 1,7 liter. Karena terdapat perbedaan dalam takaran, maka syarat kesamaan (tamatsul) tidak dapat dipastikan terpenuhi.

Kedua: Para ulama berbeda pendapat tentang menjual barang ribawi yang ditimbang dengan jenis yang sama melalui perkiraan ketika ada kebutuhan atau kondisi yang mendesak.

Maksud dari kebutuhan atau kondisi yang mendesak adalah ketika seseorang sedang safar atau ketika tidak ada timbangan di sisinya yang bisa digunakan untuk menimbang.

Jumhur ulama dari kalangan mazhab Hanafi, Syafi’i, Hanbali, Zahiri, dan sebagian pendapat mazhab Maliki melarangnya. Dasarnya adalah hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu,

لا تَبيعوا الذَّهَبَ بالذَّهَبِ، إلَّا مِثلًا بمِثلٍ، لا تُشِفُّوا بعضَها على بعضٍ

“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama rata, dan janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lain.” (Muttafaqun ‘alaih)

Menurut pendapat ini, timbangan tidak bisa diperkirakan. Karena pada perkiraan terdapat kemungkinan lebih atau kurang, sehingga syarat berupa “sama rata” tidak dapat terpenuhi dalam kondisi ini.

Adapun pendapat Imam Malik dan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumallah berpendapat bolehnya melakukan perkiraan dalam timbangan ketika ada kebutuhan.

Mereka berdalil bahwa syariat terkadang menjadikan ijtihad dan perkiraan sebagai pengganti ilmu yang pasti. Mereka juga meng-qiyaskan dengan akad ‘araya, yaitu ketika kurma basah yang masih di pohon sulit untuk diketahui ukuran yang pasti. Sehingga caranya adalah dengan diperkirakan taksiran kadarnya untuk ditukar dengan kurma kering yang telah diketahui ukurannya.

Dan pendapat ini lebih kuat dalam kondisi ketika dibutuhkan. Sebab terdapat suatu kaidah,

الأَمْرُ إِذَا ضَاقَ اِتَّسَعَ

“Ketika suatu urusan menjadi sempit, (syariat) memberikan kelonggaran.”

Ketiga: Di antara hal yang penting dalam pembahasan ini yaitu, ketika barang yang ditakar atau ditimbang dijual dengan barang yang berbeda jenis.

Dalam hal ini diperbolehkan menggunakan ukuran standar selain asalnya, baik dengan takaran maupun timbangan. Karena syarat tamatsul (kesamaan) memang tidak berlaku ketika barang yang dipertukarkan berbeda jenis.

Contohnya, satu kilogram gandum ditukar dengan satu kilogram jelai (sya’ir) yang pada asalnya kedua barang ini ditakar. Hal ini diperbolehkan, karena gandum dan jelai adalah dua jenis yang berbeda. Yang disyariatkan dalam hal ini hanyalah serah terima dilakukan secara tunai agar tidak terjadi riba nasi’ah (penundaan serah terima), sedangkan kesamaan kadar tidak disyaratkan jika jenis berbeda.

Wallahu a’lam.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 13

***

Depok, 20 Zulhijah 1447/ 6 Juni 2026

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Pembahasan ini diambil dari kitab Shahih Fiqih Sunnah/Kasyful Akinnah (5: 191-193), dengan beberapa perubahan.

[2] Al-Ijma’, no. 491 hal. 97.

Referensi:

– Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Shahih Fiqih Sunnah. Jilid 5 (Kasyf al-Akinnah). Cetakan ke-2. Mesir: Maktabah At-Taufiqiyyah, 2016.

– An-Naisaburi, Muhammad bin Ibrahim bin al-Mundzir. Al-Ijma’. Di-tahqiq oleh Fuad Abdul Mun’im Ahmad. Cetakan ke-1. Riyadh: Dar al-Muslim, 1425 H/2004 M.


Artikel asli: https://muslim.or.id/114454-fikih-riba-bag-14-ketentuan-ketentuan-pada-riba-jual-beli-2.html